Assalamualaikum wr wb...
Salam Sejahtera untuk kita semua....
Ini udah tahun 2014 ya??? wahh... waktu berjalan begitu cepat ya...apa kalian masih mau bermalas-malasan?? TENTU TIDAK KAN??.. nah ,kLo gitu ubah keburukan kalian yang ada di tahun kemarin, atau masih mau cuma bermimpi?? sekarang saat nya kalian mengejar impian bukan hanya sekedar berMIMPI..
Loh kok ini jadi bahas masalah 2014 ya? (terlepas dari Topik) ehehhehheehheeeee
sekarang ane mau bahas masalah pernikahan,,, Cieee..cieeee,,,,Cuitt..ciuitttt....., hush tenang kali ini ane akan bahas maslaah pernikahan TAPI beda Agama..
langsung aja ya.....
Menikah.
Kita ga mau munafik bahwa persentase menikah karena cinta jauh lebih tinggi di banding cinta karena agama, di jaman dengan pemikiran terbuka di tambah pengetahuan masyarakat yang kian kritis kita menemukan banyak pernikahan beda agama,dari artis, hingga teman teman via nyata ataupun maya, ane pernah baca blog kawan tentang menikah beda agama, bahwa keyakinan adalah hak milik pribadi, keyakinan dirinya dengan Tuhan tidak ikutan dalam tatanan kehidupan sosial kita.
Kita ga mau munafik bahwa persentase menikah karena cinta jauh lebih tinggi di banding cinta karena agama, di jaman dengan pemikiran terbuka di tambah pengetahuan masyarakat yang kian kritis kita menemukan banyak pernikahan beda agama,dari artis, hingga teman teman via nyata ataupun maya, ane pernah baca blog kawan tentang menikah beda agama, bahwa keyakinan adalah hak milik pribadi, keyakinan dirinya dengan Tuhan tidak ikutan dalam tatanan kehidupan sosial kita.
Well, kita selalu punya pembenaran untuk hal hal yang kita suka dan
anggap benar, tapi lihat sebentar pernikahan para artis yang beda agama
yang kandas meski di usia yang tidak sebentar, temen ane yang lain
nyolot (jangan marah ya bro...^__^ ) "nikah satu agama aja banyak masalah, apalagi yang beda agama?.."
kasus kasus yang kadang di gampangkan, di anggap biasa bahkan mencari pembenaran atas nama "kemanusiaan",atas nama cinta dan alangkah susahnya saat ini menemukan orang orang yang mencintai berdasarkan agama, bukan rupa, harta, kenyamanan, chemistry dan isi sendiri dech capek ane jelaskannya....
kasus kasus yang kadang di gampangkan, di anggap biasa bahkan mencari pembenaran atas nama "kemanusiaan",atas nama cinta dan alangkah susahnya saat ini menemukan orang orang yang mencintai berdasarkan agama, bukan rupa, harta, kenyamanan, chemistry dan isi sendiri dech capek ane jelaskannya....
Nah, kaLo di agama ane Sendiri (Islam), di
lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini
terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua
berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah (5) : 5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah (2) : 222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah (2) : 222 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan ZINA.
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah (5) : 5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah (2) : 222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah (2) : 222 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan ZINA.
Zina Bro,, Ingat Zina....
Udah itu aja ya, ane capek juga nulis gini,,, tapi lumayan sebagai tambahan referensi buat teman-teman sekalian.
Pesan Ane Berfikirlah sebelum mengambil keputusan untuk menikah beda agama, ini
bukan soal cinta atau kemanusiaan tapi pasangan yang akan setia sampai
hari pembalasan (kalau anda masih meyakini hari pembalasan pasti
terjadi).