Assalamualaikum wr, wb..
Apa kabar semuanya, pastinya sehat semua yaa...
kali ini saya akan memberikan definisi sedikit tentang perbedaan antara Dosen dan Guru, tapi sebelumnya saya akan menjelaskan kenapa saya berniat menulis ini. Karena ada pertanyaan dari beberapa orang disekitarku "apa sih beda dosen dan guru?" nah disini saya akan menjelaskan sedikit perbedaannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan dari keterangan tersebut jelas ada perbedaan dalam tugas utama antara dosen dan guru.
Profesi guru lebih menekankan kepada proses mendidik, membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi siswa. Lebih utamanya guru SD sebagai pemberi pondasi dasar pendidikan bagi siswa. Guru SD mengajari siswanya dari yang belum bisa menulis menjadi bisa menulis, dari yang belum bisa membaca menjadi lancar membaca, serta dari yang belum mengenal angka menjadi mahir dalam berhitung.
Profesi dosen lebih menekankan pada pentransformasian dan pengembangan ilmu kepada mahasiswa sehingga menghasilkan orang-orang yang professional dibidangnya. Maka dari itu, dosen juga mempunyai tugas melakukan penelitian yang tujuannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan zamannya.
walaupun berbeda, menurut saya peran keduanya sama yaitu sama-sama menularkan ilmu kepada siswa atau mahasiswa yang dididik.
Oke itu saja Penjelasan dari saya.
Terima Kasih
Wassalamualaikum wr, wb
No comments:
Post a Comment